Ketika UU No.23 tahun 1999 tentang otonomi daerah mulai diterapkan dalam system pemerintahan, terlihat ada pro dan kontra. Namun, mau tidak mau system ini harus digunakan. Bersyukurlah daerah bila sumber daya alam dan sumber daya manusianya tersedia dan memungkinkan namun, terpuruklah daerah yang sumber dayanya masih minim dan tidak memadai.
Dari system pemerintahan yang centralistic berubah pada system yang desentralistik mengakibatkan setiap daerah berwenang untuk melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa ada garis komando dari pusat. Pendelegasian wewenang dari pusat ke daerah merupakan suatu system yang tepat mengingat Indonesia sebagai negara yang pluralistic dan menghargai perbedaan.
Penerapan Sistem
Hari berganti hari, tahun berganti tahun dan tak disadari sudah delapan tahun system desentralistik digunakan dalam system pemerintahan. Telah terlihat pula manakah daerah yang siap dan manakah daerah yang belum siap untuk menata rumah tangganya sendiri secara otonom. Daerah – daerah penganut system desentralistik yang siap telah menunjukan keberhasilanya dalam pembengunan maupun pelaksanaan penataan daerahnya. Beberapa indicator keberhasilanya bisa terlihat dari adanya peningkatan pembangunan di beberapa sector yaitu dintaranya ; penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan perkapita, dan meningkatnya derajat kesehatan masyaraka, dan sebagainya. Sedangkan, bagaimana dengan daerah yang belum siap untuk menerapkan system tersebut, malah pembangunannya makin terpuruk. Sebagai salah satu contoh adalah terjadinya kasus busung lapar pada tahun 2005 yang angkanya mencapai 2,3 juta jiwa. Dari sekian banyak kasus tersebut, busung lapar endemis di daerah – daerah yang masih sangat terbelakang dalam pembangunan seperti NTB dan NTT. Negara lain telah memikirkan bagaimana ke bulan sedangkan, kita masih untuk memikirkan perut saja belum mampu.
Dengan adanya system pembangunan yang bersifat centralistic berubah menjadi desentralistik, system pembangunan yang bersifat proyek menjadi pembangunan yang atas dasar kebutuhan daerahnya masing – masing maka, idealnya pembangunan itu harus lebih baik dan mengarah pada kemajuan. Namun, kenyataanya bahwa apa yang sekarang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan diimpikan bersama. Pembangunan masih saja belum ada kemajuan dan rakyat tetap terperangkap dalam keterpurukan dan ketidakberdayaan.
Persepsi Kedudukan
Kedudukan dan jabatan dari seorang pejabat daerah yang sangat menggiurkan dengan harapan dapat menimbun kekayaan bak mesin uang, tak jarang banyak orang tergiur untuk menduduki posisi tersebut. Dalam hal ini prinsip demokrasi Vox Populi, Vo Dei (suara rakyat suara Tuhan) telah melahirkan trend baru dalam dunia demokrasi Vox Pupuli, Vox Argentum (suara rakyat, suara gemerincingan uang). Walaupun, dengan modal yang dibilang minim namun, mereka – mereka yang haus akan kekuasaan berani mencalonkan diri untuk menempati posisi dalam lembaga eksekutif maupun legislative. Mengingat, pencalonan dalam kampanye membutuhkan biaya yang besar maka, mereka-mereka yang dibilang minim modal ini menutupi kekurangan dengan mencari pinjaman. Pinjaman tersebut tidak sedikit, bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran. Setelah jabatan dan kedudukan itu diperoleh maka, apa yang dilakukan ? Yang dilakukan oleh sang pejabat adalah bukan memikirkan pembangunan daerah dan masyarakat tetapi, yang dipikirkan adalah “Bagaimana Mengembalikan Utang Yang Dipinjam Pada Saat Berkampanye.” Bila dilihat dari gaji maka tidak mungkin dapat melunasi utang tersebut. Oleh karena itu, salah satu solusi dan cara terbaik adalah korupsi. Nasib rakyat menjadi taruhan karena, pada dasarnya kandidat politik yang figth pada saat berkampanye bekerja dengan proposal idealisme tanpa ada program dan platform yang jelas. Janji – janji manis pada saat berkampanye hanya menjadi sebuah retorika dan isapan jempol belaka, dampaknya nasib rakyat terus terpuruk karena utang sang pejabat.
Otonomtisasi otonom
Reformasi system seharusnya membawa perubahan berarti dalam sendi – sendi kehidupan. Namun, kenyataan yang terjadi adalah belum terwujudnya sebuah perubahan yang konkrit. Reformasi tidak sebatas system tetapi, perlu adanya reformasi kebiasaan dan perilaku dikalangan birokrat dan parliament daerah. Lemahnya monitoring dalam system mengakibatkan kesempatan korupsi dikalangan birokrat daerah kian meningkat. Oleh karena itu, dalam dunia otonomi yang diperlukan adalah otonomtisasi otonom yang diharapkan mampu merubah kesalahan dalam penerapan system otonom yang selama ini terealisasi. Selain untuk me-rekondiskan sistem otonomi maka, otonomtisasi otonom dipelukan sebagai urgent warning terhadap penyelewengan pada proses pembangunan di daerah otonom di masa yang akan datang.
Pada dasarnya system otonomi itu baik namun, para eksekutor otonom terkadang salah mengartikan dan menyalahgunakan arti otonom itu sendiri. Pendelegasian wewenang bukan berarti desentralisasi korupsi atau sebagai alat legitimasi korupsi. Pengalihan wewenang dari pusat ke daerah (desentralisasi) atau dikenal dengan otonomi daerah seharusnya memacu reformasi struktur kekuasaan local lebih dinamis, baik eksekutif maupun legislative, sehingga mampu menjawab peningkatan tuntutan obyektif masyarakat yang dicerminkan dengan prinsip good governance.
OMEGA DR. TAHUN
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Respati Indonesia
Jakarta
O